LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.45/25/KPTS/414.404.06/2022
Alamat Kantor: Dusun Sruki Desa Margosuko Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Margosuko atau disingkat LPMD Desa Margosuko, merupakan suatu kelembagaan yang dibentuk oleh Kepala Desa  Margosuko dengan Surat Keputusan, yang tujuannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan yang ada di desa Margosuko.

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

TUPOKSI :

  1. Membantu Kepala Desa Margosuko dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan,
  3. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  4. menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat,
  5. menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

ROKIM

HERMAN NASIR

MOC. RAMELI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

-

-

-