tetap patuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan covid 19, Ayo vaksin Pemerintah Desa Margosuko mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443H, Minal aidhin walfaizin mohon maaf lahir dan batin -- selengkapnya...

Artikel

Tupoksi Pemerintah Desa

07 November 2014 10:53:54  Admin Desa  40.806 Kali Dibaca 

TUPOKSI PERANGKAT DESA

 

Kaur Umum dan TU

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan Ur.Ketatausahaan:
  3. Tata naskah, Surat menyurat, Arsip, ekspidisi, dokumentasi dan Kepustakaan;
  4. Perlengkapan dan rumah tangga pemerintah Desa;
  5. Menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
  6. Melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
  8. Pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
  9. Fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
  10. Rumah Tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, Kebersihan, Keindahan kantor/lingkungan Desa, Ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/ peralatan rapat, menerima tamu;
  11. Melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi:
  12. Melaksanakan pengelolaan tata usaha personalia aparat Desa;
  13. Melaksanakan pengelolaan presensi;
  14. Mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
  15. Menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian;
  16. Melaksanakan pengelolaan Aset Desa yang meliputi:
  17. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
  18. Pengumpulan bahan dan data yang berhubungan dengan aset Desa;
  19. Melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana;
  20. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
  21. Inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
  22. Menyusun laporan pengelolaan asset Desa; dan
  23. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa;
  24. Melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
  25. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  26. Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  27. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;dan
  28. Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris Desa dan/ atau Kepala Desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TUPOKSI PERANGKAT DESA

 

Kaur Keuangan

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan penatausahaan keuangan Desa;
  3. Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan keuangan;
  4. Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Perhitungan APB Desa;
  5. Membuat Laporan realisasi keuangan Desa;
  6. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan;
  7. Melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
  8. Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  9. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa

 

 

 

 

 

 

 

TUPOKSI PERANGKAT DESA

 

Kaur Perencanaan

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Mengkoordinasikan urusan perencanaan;
  3. Menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
  5. Menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
  6. Menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
  7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/ atau Kepala Desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TUPOKSI PERANGKAT DESA

 

Kasi Pemerintahan

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  3. Menyusun rencana regulasi Desa;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  5. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  6. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  9. Memantau kegiatan social politik di Desa;
  10. Menyusun Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  11. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  12. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  13. Meberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TUPOKSI PERANGKAT DESA

 

Kasi Kesejahteraan

(Bidang pelaksanaan pembangunan)

(bidang pemberdayaan masyarakat)

  • Pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan, dan
  • Sosialisasi dan motifasi dibidang:
  • Sosial budaya
  • Ekonomi
  • Lingkungan hidup
  • Pemberdayaan keluarga
  • Pemuda, dan olah raga

 

 

TUPOKSI PERANGKAT DESA

 

Kasi Pelayanan

(Bidang pembinaan kemasyarakatan)

  • Pelayanan masyarakat
  • Penyuluhan dan motifasi terhadap hak dan kewajiban
  • Penyand masalah social dan bidang social
  • Ketenagakerjaan
  • Pelestarian sosbud
  • Kegiatan keagamaan
  • Pengembangan peranserta dan keswadayaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

TUPOKSI PERANGKAT DESA

 

Tupoksi Pelaksana Wilayah

Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di

             Wilayahnya

  • Pembinaan trantib, linmas, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah Kasi Pem
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan, upaya pemberdayaan masyarakat Kasi Kesejahteraan
  • Pembinaan Kemasyarakatan dalam menjaga
 lingkun

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Update Covid-19 Kab. Tuban

[removed][removed]

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

Tuban adalah Kita

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Desa Margosuko-Cingklung
Desa : Margosuko
Kecamatan : Bancar
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62354
Telepon :
Email : margosukoyes@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:314
    Kemarin:572
    Total Pengunjung:336.637
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.218.169.50
    Browser:Mozilla 5.0