TUPOKSI PERANGKAT DESA
Kaur Umum dan TU
- Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan Ur.Ketatausahaan:
- Tata naskah, Surat menyurat, Arsip, ekspidisi, dokumentasi dan Kepustakaan;
- Perlengkapan dan rumah tangga pemerintah Desa;
- Menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
- Melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
- Pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
- Fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
- Rumah Tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, Kebersihan, Keindahan kantor/lingkungan Desa, Ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/ peralatan rapat, menerima tamu;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi:
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha personalia aparat Desa;
- Melaksanakan pengelolaan presensi;
- Mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
- Menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian;
- Melaksanakan pengelolaan Aset Desa yang meliputi:
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
- Pengumpulan bahan dan data yang berhubungan dengan aset Desa;
- Melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
- Inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
- Menyusun laporan pengelolaan asset Desa; dan
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa;
- Melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris Desa dan/ atau Kepala Desa
TUPOKSI PERANGKAT DESA
Kaur Keuangan
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan Desa;
- Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan keuangan;
- Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Perhitungan APB Desa;
- Membuat Laporan realisasi keuangan Desa;
- Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan;
- Melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
- Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa
TUPOKSI PERANGKAT DESA
Kaur Perencanaan
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan;
- Menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
- Menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
- Menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/ atau Kepala Desa.
TUPOKSI PERANGKAT DESA
Kasi Pemerintahan
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- Menyusun rencana regulasi Desa;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
- Penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
- Memantau kegiatan social politik di Desa;
- Menyusun Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Meberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
TUPOKSI PERANGKAT DESA
Kasi Kesejahteraan
(Bidang pelaksanaan pembangunan)
(bidang pemberdayaan masyarakat)
- Pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan, dan
- Sosialisasi dan motifasi dibidang:
- Sosial budaya
- Ekonomi
- Lingkungan hidup
- Pemberdayaan keluarga
- Pemuda, dan olah raga
TUPOKSI PERANGKAT DESA
Kasi Pelayanan
(Bidang pembinaan kemasyarakatan)
- Pelayanan masyarakat
- Penyuluhan dan motifasi terhadap hak dan kewajiban
- Penyand masalah social dan bidang social
- Ketenagakerjaan
- Pelestarian sosbud
- Kegiatan keagamaan
- Pengembangan peranserta dan keswadayaan.
TUPOKSI PERANGKAT DESA
Tupoksi Pelaksana Wilayah
Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di
Wilayahnya
- Pembinaan trantib, linmas, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah Kasi Pem
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan, upaya pemberdayaan masyarakat Kasi Kesejahteraan
- Pembinaan Kemasyarakatan dalam menjaga
lingkun